Friday, April 26, 2024
KTP / KK

FORMULIR C6 HILANG, PEMILIH TETAP BOLEH NYOBLOS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, tidak akan mempersulit pemilih yang akan mencoblos dalam pemilihan umum (Pemilu) 2014 April mendatang.
Ketua KPU Purbalingga, Sri Wahyuni saat paparan di depan anggota dewan siang tadi mengatakan, jika pemilih kehilangan formulir jenis C6, tetap diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya. KPU tidak akan mempersulit pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya.
Namun demikian pemilih tersebut diharuskan membawa KTP atau KK dan menunjukkan kepada petugas KPPS di TPS setempat. Sebab yang bersangkutan sudah terdaftar dan masuk dalam DPT.

Mencoblos adalah hak dari warga Indonesia. Kalau pemilih karena tidak membawa kartu C6 tidak boleh mencoblos, berarti melanggar HAM. (umg)