EKTP UNTUK PENDAFTARAN CPNS
Bagi calon pendaftar CPNS yang sudah melaksanakan perekaman tetapi belum mendapatkan EKTP, bisa mendapatkan surat keterangan telah melakukan perekaman EKTP dari dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil . dengan membawa pengantar dari Kecamatan. bagi yang belum melakukan perekaman diharuskan untuk melakukan perekaman terlebih dahulu di kecamatan.
Comments are closed.