PERMOHONAN DATANG PENDUDUK WNA
Perpindahan penduduk WNA yang memiliki Ijin Tinggal Terbatas dengan syarat :
1. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Terbatas
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
5. Pas Photo 4×6 sebanyak 2 lembar
Perpindahan Penduduk WNA yang memiliki Ijin Tinggal Tetap dalam wilayah NKRI yang datang dari Luar Kota dengan syarat :
1. Surat Keterangan Pindah dari Dukcapil Kabupaten/Kota Asal
2. Fotokopi Paspor dan menunjukkkan aslinya
3. Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Tetap
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (dari daerah asal)
5. Pas Photo 4×6 sebanyak 2 lembar
Perpindahan Penduduk WNA yang memiliki Ijin Tinggal Sementara dalam wilayah NKRI yang datang dari Luar Kota
1. Surat Keterangan Pindah dari Dukcapil Kabupaten/Kota Asal
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Terbatas
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
5. Pas Photo 4×6 sebanyak 2 lembar