Pencatatan Sipil
Akta Kematian
June 26, 2012 LayananPencatatan Sipil
AKTA KEMATIANÂ adalah sebagai pembuktian kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enampuluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi Warga Negara Asing, jangka waktu paling lambat ialah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian. KEGUNAAN dari Akta ini ialah Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris, baik bagi isteri atau suami maupun anak. Bagi janda …
Akta Kelahiran
June 26, 2012 LayananPencatatan Sipil
Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya. Manfaat Akta Kelahiran Identitas Anak Administrasi Kependudukan : KTP, KK Untuk Keperluan Sekolah Untuk …