106 Penghuni Rutan Ikuti Rekam E-KTP

Rekam e-KTP 2

PURBALINGGA,  Sebanyak 106 narapidana dan tahanan mengikuti rekam sidik jari dan iris mata untuk keperluan e-KTP di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Purbalingga, Selasa (20/8). Dari 106 penghuni rutan ini, 13 diantaranya telah bebas dari hukuman.

“Jadi ada 13 orang penghuni rutan yang sudah bebas yang sebelumnya terdata untuk mengikuti rekam e-KTP hari ini. Ada diantara mereka yang mengaku telah berupaya melakukan rekam e-KTP di kantor kecamatan terdekat, tapi mengalami kesulitan karena datanya memang tidak di kecamatan tapi di rutan,” ujar Kepala Rutan Purbalingga Ida Asep Somara Bc IP SSos MM melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Helmi Najih AMd IP SH MH.

Helmi menandaskan para narapidana dan tahanan ini terpaksa melakukan rekam e-KTP di rutan karena saat ada program rekam e-KTP di kecamatannya, mereka telah memasuki proses hukum. Rutan Purbalingga. Jadi, mereka telah mendekam di balik jeruji besi itu lebih dari 1 tahun.

“Rutan Purbalingga tak hanya dihuni oleh narapidana dengan hukuman di bawah 1 tahun, tapi juga banyak narapidana yang lebih dari 1 tahun seperti 6 tahun atau 7 tahun juga ada disini. Ada juga tahanan, baik tahanan tahap penyelidikan (kepolisian), tahanan tahap penuntutan (kejaksaan), ada juga tahanan tahap pemeriksaan di tingkat pengadilan negeri dan di tingkat pengadilan tinggi,” jelasnya.

Over Kapasitas

Menyinggung banyaknya narapidana dengan vonis lebih dari 1 tahun di Rutan Purbalingga, Helmi mengatakan memang telah terjadi over kapasitas dihampir semua rutan maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Rutan Purbalingga kerap menerima limpahan narapidana dari Lapas Purwokerto. Karena Lapas Purwokerto yang seharusnya berkapasitas 111 penghuni, ternyata harus menampung 320 penghuni.

“Untuk Rutan Purbalingga juga demikian. Dengan kapasitas 78 orang, saat ini dihuni hingga 154 orang. Dan bahkan pagi ini kami menerima lagi 3 tahanan dari kejaksaan,” pungkasnya. (Humas/cie)