Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan kartu yang diberikan kepada anak-anak di Surakarta yang berumur 0-17 tahun dengan bentuk seperti KTP. Kartu ini sebagai bentuk solusi bagi anak-anak untuk mendapatkan pelayanan publik terbaik sesuai dengan yang dimandatkan oleh norma internasional (Konvensi Hak Anak PBB) dan Nasional (UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Selama ini hak anak sebagaimana diamanatkan konvensi PBB dan UU No. 23 Tahun 2002 belum dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan.
Tujuan KIA :
- Memberikan fasilitas tertentu pada berbagai bidang sesuai kebutuhan anak,
- untuk meningkatkan kesadaran orang tua dalam membuatkan akta kelahiran bagi anaknya,
- untuk memberikan jaminan kesejahteraan, perlindungan dan fasilitas bagi anak.
Daftar KIA anak
Membuat kia
Bagaimana cara bikin KIA secara online?