Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan kartu yang diberikan kepada anak-anak di Surakarta yang berumur 0-17 tahun dengan bentuk seperti KTP. Kartu ini sebagai bentuk solusi bagi anak-anak untuk mendapatkan pelayanan publik terbaik sesuai dengan yang dimandatkan oleh norma internasional (Konvensi Hak Anak PBB) dan Nasional (UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Selama ini hak anak sebagaimana diamanatkan konvensi PBB dan UU No. 23 Tahun 2002 belum dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan.
Tujuan KIA :
- Memberikan fasilitas tertentu pada berbagai bidang sesuai kebutuhan anak,
- untuk meningkatkan kesadaran orang tua dalam membuatkan akta kelahiran bagi anaknya,
- untuk memberikan jaminan kesejahteraan, perlindungan dan fasilitas bagi anak.
Susah amat si daftarin KIA anak
Pembuatan KIA
Syarat pengambilan KIA anak apa saja ya bapak/ibu untuk pendaftaran secara online. Trimksih
bisa kah secara online
Mau buat akte onlain gman cara nya
Pagi saya mau nanya kalau mau membuat KIA itu bisa langsung ke capil atau tidak, terimakasih atas informasinya
Dalam, syarat apa saja nggih untuk pembuatan KIA
Kebijakan yang sangat bijaksana, mengingat melindungi anak anak ini merupakan kewajiban dari setiap orang yang tentunya dari pemerintah juga
Bagaimana prosedur mengajukan pembuatan KIA ?????
Purbalingga sdh berlakublm ya KIA????