Pencatatan Pembatalan Perceraian
Pembatalan perceraian adalah proses hukum yang harus dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022, proses pencatatan pembatalan perceraian harus memenuhi persyaratan yang ketat untuk memastikan keabsahan data kependudukan. Berikut adalah panduan lengkap mengenai persyaratan, prosedur, dan jangka waktu pencatatan pembatalan perceraian.
Persyaratan Pencatatan Pembatalan Perceraian
Untuk mengajukan permohonan pencatatan pembatalan perceraian, pasangan suami istri harus menyiapkan dokumen berikut:
- Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Kutipan akta perceraian dari suami dan istri.
- Kartu Keluarga (KK) dari suami dan istri.
- KTP-el dari suami dan istri.
Prosedur Pencatatan Pembatalan Perceraian
Langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam pencatatan pembatalan perceraian adalah sebagai berikut:
- Pasangan yang ingin membatalkan perceraian mengisi formulir yang disediakan oleh Disdukcapil.
- Petugas Dinas akan memverifikasi dan memvalidasi semua persyaratan dan dokumen.
- Jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian dalam dokumen, pemohon harus memperbaiki dan melengkapi dokumen tersebut sebelum proses dapat dilanjutkan.
- Jika semua persyaratan telah lengkap dan valid, petugas akan merekam data ke dalam basis data kependudukan.
- Kutipan akta perceraian akan ditarik, dan petugas akan membuat catatan pinggir pada register serta kutipan akta perkawinan.
- Petugas Dinas mengajukan permohonan sertifikasi elektronik untuk penerbitan kembali kutipan akta perkawinan.
- Setelah Kepala Dinas menyetujui sertifikasi elektronik, petugas akan mencetak kembali akta perkawinan yang telah diperbarui dengan catatan pembatalan perceraian.
- Proses ini akan diselesaikan dalam waktu paling lama 3 hari kerja, selama tidak ada kendala teknis atau kekurangan persyaratan.
Penegasan Kembali Hak-Hak Kependudukan
Proses ini penting untuk menjaga keabsahan data kependudukan, termasuk status perkawinan pasangan yang membatalkan perceraian. Pencatatan pembatalan perceraian yang dilakukan secara resmi menjamin bahwa data di sistem administrasi kependudukan tercatat dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.