BAB I Pendahuluan
Latar Belakang
Aspek kependudukan adalah salah satu unsur yang sangat penting dan strategis, di dalam penyusunan perencanaan pembangunan, baik pembangunan dibidang politik, pembangunan kesehatan, pembangunan pendidikan, sosial, ekonomi dan lingkungan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah. Oleh karena itu sesuai dengan Visi Kabupaten Purbalingga yaitu : "Purbalingga Yang Mandiri dan Berdaya Saing Menuju Masyarakat Sejahtera Yang Berakhlak Mulia.
Untuk mewujudkan data yang akurat dan mutakhir pemerintah Kabupaten Purbalingga melakukan pembangunan database kependudukan secara terus menerus dengan melakukan pelayanan dan validasi melalui proses permohonan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang dilakukan oleh petugas/operator di Kecamatan yang berada di Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pemerintah Daerah juga menegaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan baik yang menyangkut masalah kependudukan, masalah potensi sumber daya daerah maupun informasi lainnya. Demikian juga Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota dan dihasilkan dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan seperti alokasi anggaran (termasuk untuk perhitungan DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 65 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan serta untuk memenuhi kebutuhan informasi kependudukan, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga menyusun Data Profil Perkembangan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga Tahun 2024 yang bersumber dari database operasional Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kabupaten Purbalingga sebagai hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang telah dikonsolidasikan dengan database di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
1.2 Tujuan
Tujuan dari penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Tahun 2024 untuk :
- Penyajian data dan pemberian informasi tentang perkembangan kependudukan di Wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga.
- Profil Perkembangan Kependudukan diharapkan dapat dipergunakan sebagai rekomendasi dalam menyusun kebijakan dan Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Purbalingga.
1.3 Ruang Lingkup
Ruang lingkup Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Purbalingga mencakup gambaran umum Wilayah Kabupaten Purbalingga dan data kuantitatif yang berkaitan dengan kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, mobilitas penduduk, dan kepemilikan dokumen kependudukan.
1.4 Sumber Data
Sumber utama dalam penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2024 adalah data registrasi penduduk dan pencatatan sipil yang dihasilkan dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) operasional sampai dengan 31 Desember 2024. Data penduduk tersebut yang dihasilkan dari pelayanan sehari-hari dan selanjutnya dikonsolidasikan dengan data center Kementerian Dalam Negeri.