Sejarah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga


Dari Burgerlijke Stand hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pernahkah Anda bertanya-tanya dari mana asal-usul Lembaga Catatan Sipil di Indonesia? Ternyata, akarnya sudah ada sejak zaman pemerintahan Belanda dengan nama Burgerlijke Stand (BS). Lembaga ini bertanggung jawab untuk memelihara daftar atau catatan penting bagi warga negara, seperti Kelahiran, Perkawinan, dan Kematian.

Mengapa Catatan Sipil Sangat Penting?

Catatan Sipil adalah catatan yang menyangkut kedudukan hukum seseorang. Di negara hukum seperti Indonesia, setiap kedudukan warga negara harus jelas dan pasti. Mengapa demikian? Karena setiap peristiwa sipil akan membawa akibat hukum bagi orang yang bersangkutan, orang lain, atau pihak ketiga. Pencatatan yang dilakukan oleh Lembaga Catatan Sipil ini menjadi data kependudukan yang otentik, sehingga kedudukan hukum seseorang menjadi terang benderang.


Evolusi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Purbalingga

Untuk memahami bagaimana lembaga ini berkembang, mari kita ambil studi kasus dari Kabupaten Purbalingga.

Awal Mula: Kantor Catatan Sipil dan Bagian Pemerintahan

Sebelum tahun 1999, urusan kependudukan dan pencatatan sipil di Purbalingga masih berada di bawah naungan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Purbalingga dan Bagian Pemerintahan Setda Purbalingga.

Pembentukan Dinas Pendaftaran Penduduk (1999)

Tonggak penting dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1999. Perda ini membentuk Dinas Pendaftaran Penduduk. Dengan terbentuknya dinas ini, tugas dan fungsi pendaftaran serta pencatatan penduduk yang sebelumnya dipegang oleh Kantor Catatan Sipil dan Bagian Tata Pemerintahan dihapus dan dialihkan sepenuhnya ke Dinas Pendaftaran Penduduk. Kantornya berlokasi di Jl. S. Parman No.19 Purbalingga.

Perubahan Nama Menjadi DISPENDUKCAPIL (2008)

Berdasarkan Perda Purbalingga Nomor 15 Tahun 2008, Dinas Pendaftaran Penduduk mengalami perubahan nama menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISPENDUKCAPIL). Penjabaran tugas pokok dan fungsinya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 77 Tahun 2008.

Menjadi DINPENDUKCAPIL (2010)

Perubahan kembali terjadi pada tahun 2010 melalui Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga. Nama lembaga ini berubah menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DINPENDUKCAPIL), dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 06 Tahun 2011 mengatur lebih detail mengenai tugas pokok dan fungsinya. Pada periode ini, DINPENDUKCAPIL Kabupaten Purbalingga terdiri dari Sekretariat, Bidang Pendaftaran Penduduk, dan Bidang Pencatatan Sipil.

Penyesuaian Struktur Organisasi (2016)

Pada tahun 2016, melalui Perda Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga kembali mengalami restrukturisasi menjadi 3 (tiga) Bidang:

  • Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  • Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
  • Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data

Perda ini sekaligus mencabut Perda No. 13 Tahun 2010.

Perubahan Nomenklatur dan Penyesuaian Birokrasi (2022)

Terakhir, pada tahun 2022, DINPENDUKCAPIL Purbalingga mengalami perubahan nomenklatur berdasarkan Perda No. 56 Tahun 2022. Perubahan ini menyesuaikan alih jabatan pengawas menjadi jabatan fungsional, sejalan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi. Peraturan utama yang mendasari perubahan ini adalah:

  1. Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021: Mengatur tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi (termasuk Pengawas/Eselon IV) ke dalam Jabatan Fungsional.
  2. Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022: Mengatur Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, menjadi pedoman operasional pasca-penyetaraan jabatan.
  3. Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022: Mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, termasuk perpindahan jabatan fungsional.

Poin Penting

  • Lembaga Catatan Sipil adalah warisan Burgerlijke Stand Belanda.
  • Pencatatan Sipil penting untuk kepastian hukum individu.
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Purbalingga telah mengalami beberapa kali evolusi untuk meningkatkan pelayanan.
  • Penyederhanaan birokrasi di tahun 2022 mempengaruhi struktur organisasi.