Berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 56 Tahun 2022

Tugas DINPENDUKCAPIL

DINPENDUKCAPIL memiliki tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi Kewenangan Daerah meliputi:

  1. Sub Urusan Pendaftaran Penduduk yaitu pelayanan pendaftaran penduduk;
  2. Sub Urusan Pencatatan Sipil yaitu pelayanan pencatatan sipil;
  3. Sub Urusan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan yaitu:
    • Pengumpulan data kependudukan;
    • Pemanfaatan dan penyajian database kependudukan kabupaten.

Selain mempunyai tugas tersebut, DINPENDUKCAPIL juga membantu Bupati melaksanakan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.

Fungsi DINPENDUKCAPIL

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, DINPENDUKCAPIL mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil meliputi Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Pelayanan Pencatatan Sipil, dan Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk dan Pemanfaatan Data;
  2. Pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil meliputi Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Pelayanan Pencatatan Sipil, dan Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk dan Pemanfaatan Data;
  3. Pelaksanaan kebijakan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil meliputi Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Pelayanan Pencatatan Sipil, dan Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk dan Pemanfaatan Data;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil meliputi Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Pelayanan Pencatatan Sipil, dan Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk dan Pemanfaatan Data;
  5. Pelaksanaan administrasi kesekretariatan DINPENDUKCAPIL;
  6. Pengendalian penyelenggaraan UPTD;
  7. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Tupoksi Kepala Dinas

  1. Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi DINPENDUKCAPIL

Tupoksi Sekretariat

Sekretariat adalah unsur pembantu Kepala Dinas, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris

Tugas Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kesekretariatan dinas serta pemberian dukungan administratif bidang Perencanaan dan Keuangan, Umum dan Kepegawaian kepada seluruh unit organisasi di lingkungan DINPENDUKCAPIL.

Fungsi Sekretariat

  1. Pengoordinasian kegiatan di lingkungan DINPENDUKCAPIL;
  2. Pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan DINPENDUKCAPIL;
  3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah(SPIP);
  5. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan DINPENDUKCAPIL;
  6. Pelaksaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  7. Pengoordinasian penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja dan anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  8. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat terdiri dari Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tugas Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan erumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perencanaan dan keuangan.

  1. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan keuangan;
  3. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan keuangan;
  4. menyiapkan bahan dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran di lingkungan DINPENDUKCAPIL;
  5. menyiapkan bahan dan pengendalian program dan kegiatan di lingkungan DINPENDUKCAPIL;
  6. menyiapkan bahan dan pelaksanaan perbendaharaan di lingkungan DINPENDUKCAPIL;
  7. menyiapkan bahan dan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan di lingkungan DINPENDUKCAPIL;
  8. menyiapkan bahan pelaksanaan akuntansi di lingkungan DINPENDUKCAPIL;
  9. menyiapkan bahan dan koordinasi penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan anggaran di lingkungan DINPENDUKCAPIL;
  10. menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang perencanaan dan keuangan;
  11. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan keuangan;
  12. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang umum dan kepegawaian.

  1. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;
  3. menyiapkan bahan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;
  4. menyiapkan bahan dan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan DINPENDUKCAPIL;
  5. menyiapkan bahan dan pengelolaan kepegawaian di lingkungan DINPENDUKCAPIL;
  6. menyiapkan bahan dan pengelolaan kerumahtanggaan dan aset di lingkungan DINPENDUKCAPIL;
  7. menyiapkan bahan dan fasilitasi kerjasama dan kehumasan di lingkungan DINPENDUKCAPIL;
  8. menyiapkan bahan dan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan DINPENDUKCAPIL;
  9. menyiapkan bahan dan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan di lingkungan DINPENDUKCAPIL;
  10. menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang umum dan kepegawaian;
  11. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian; dan
  12. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan terkaitdengan tugas dan fungsinya.

Tupoksi Bidang Pendaftaran Penduduk

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk adalah unsur pelaksana Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. dan Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dipimpin oleh Kepala Bidang.

Tugas Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.

Fungsi Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

  1. Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan,evaluasi dan pelaporan di bidang Identitas Penduduk;
  2. Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pindah Datang dan Pendataan Penduduk;
  3. Melaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Tupoksi Bidang Pencatatan Sipil

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana bidang Pelayanan Pencatatan Sipil yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Kepala Bidang.

Tugas Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.

Fungsi Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

  1. Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pelayanan dan Pembinaan Pencatatan Sipil;
  2. Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan,evaluasi dan pelaporan di bidang Penyelenggaraan Pencatatan Sipil;
  3. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Tupoksi Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data adalah unsur pelaksana bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. idang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data dipimpin oleh Kepala Bidang.

Tugas Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data.

Fungsi Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data

  1. Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan,evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
  2. Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan,evaluasi dan pelaporan di bidang Kerjasama dan Inovasi Pelayanan;
  3. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.