Penerbitan Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu layanan administrasi kependudukan yang penting bagi penduduk di Indonesia, termasuk di Kabupaten Purbalingga. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, terdapat ketentuan dan prosedur yang harus diikuti dalam penerbitan KK, baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Penduduk Orang Asing.

Pasal 7: Jenis Penerbitan KK

Terdapat tiga jenis penerbitan KK yang diatur dalam Perbup ini:

  1. Penerbitan KK Baru: Dilakukan saat penduduk membentuk keluarga baru, penggantian kepala keluarga, atau pindah datang tanpa diikuti kepala keluarga.
  2. Penerbitan KK karena Perubahan Data: Dilakukan jika ada perubahan data dalam keluarga, seperti penambahan anggota keluarga atau perubahan status pernikahan.
  3. Penerbitan KK karena Hilang atau Rusak: Diterbitkan kembali jika KK hilang atau mengalami kerusakan.

Penduduk Orang Asing yang berhak atas penerbitan KK meliputi:

  • Penduduk Orang Asing dengan izin tinggal tetap.
  • Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  • Anak dengan kewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan Indonesia.

Pasal 8: Persyaratan Penerbitan KK Baru

Penerbitan KK baru untuk WNI dilaksanakan dalam beberapa kondisi, seperti:

  • Membentuk keluarga baru.
  • Pergantian kepala keluarga.
  • Pemisahan KK.
  • WNI yang kembali dari luar negeri.

Penduduk wajib memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

  • Buku nikah atau kutipan akta perkawinan bagi pasangan yang menikah.
  • Surat keterangan pindah jika penduduk berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain dalam Indonesia.

Bagi Penduduk Orang Asing, syarat penerbitan KK mencakup:

  • Izin tinggal tetap.
  • Bukti pernikahan atau perceraian.
  • Surat keterangan pindah dalam wilayah NKRI.

Pasal 9: Prosedur Penerbitan KK

Proses penerbitan KK dilakukan dengan tahapan berikut:

  1. Verifikasi dan validasi dokumen persyaratan oleh petugas.
  2. Perekaman data dalam basis data kependudukan.
  3. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani KK.
  4. KK yang telah diterbitkan diserahkan kepada pemohon.

Setiap KK dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram berwarna putih ukuran A4.

Pentingnya Penerbitan KK dalam Administrasi Kependudukan

Penerbitan KK merupakan langkah penting untuk mencatat informasi tentang setiap keluarga secara resmi di basis data kependudukan. Dengan mengikuti prosedur yang telah diatur dalam Perbup No. 71 Tahun 2022, penduduk Purbalingga dapat memperoleh KK dengan mudah, baik untuk keperluan pembuatan KK baru, perubahan data, maupun penggantian KK yang hilang atau rusak.

Dengan memahami prosedur dan persyaratan penerbitan KK, warga Kabupaten Purbalingga diharapkan dapat lebih mudah mengakses layanan administrasi kependudukan yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.