Thursday, April 25, 2024
KependudukanLayanan

Surat Pindah Penduduk (WNI)

Pindah Dalam Satu Kelurahan, Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan dan antar Kecamatan dalam satu kabupaten Purbalingga
Persyaratan :

1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Pas Photo berwarna ukuran 3×4 (8 lembar)

Pindah Antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi dan antar Propinsi dalam wilayah Indonesia.
Persyaratan :

1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Pas Photo berwarna 3×4 (10 lembar).
5. Pengantar Lurah yang diketahui Camat

PERMOHONAN DATANG PENDUDUK WNI
Datang dari luar Kota mendaftarkan diri dengan persyaratan:

1. Surat Keterangan Pindah dari Instansi Pelaksana Kependudukan daerah asal
2. Surat Pengantar RT
3. Syarat dibawa oleh pemohon ke Kelurahan