Thursday, April 25, 2024

Kartu Keluarga

  1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru
No.KomponenUraian
1.PersyaratanPENERIBITAN KK BARU KARENA MEMBENTUK KELUARGA BARU
1. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perkawinan/ Perceraian belum tercatat
.
 
PENERIBITAN KK BARU KARENA PENGGANTIAN KEPALA KELUARGA
1. Akta Cerai/ akta kematian
 
PENERBITAN KK BARU KARENA PISAH KK
1. fotokopi KK lama; dan
2. berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.

 
PENERBITAN KK BARU KARENA PINDAH DATANG PENDUDUK YANG TIDAK DIIKUTI DENGAN KEPALA KELUARGA
1. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang
 
PENERBITAN KK BARU KARENA WNI YANG DATANG DARI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KARENA PINDAH
1. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi WNI yang datang dari luar wilayah Republik Indonesia.
 
PENERBITAN KK BARU KARENA RENTAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
1. surat keterangan penggantian identitas bagi penduduk rentan administrasi kependudukan.
 
PENERBITAN KK BARU KARENA ORANG ASING YANG MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN INDONESIA DAN BAGI WNI YANG SEMULA BERKEWARGANEGARAAN ASING
1. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
 
PENERBITAN KK BARU UNTUK PENDUDUK ORANG ASING
1. izin tinggal tetap;
2. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan
3. surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 
PENERBITAN KK KARENA PERUBAHAN DATA
1. KK lama;
2. keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

 
PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK BAGI PENDUDUK WNI
1. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
2. KTP-el.

 
PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK BAGI PENDUDUK ORANG ASING
1. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
2. kartu izin tinggal tetap; dan
3. KTP-el.

2.Sistem Mekanisme dan ProsedurPELAYANAN DI KECAMATAN
1. Petugas memverifikasi berkas permohonan dan input data yang bisa di proses di Kecamatan;
2. Kepala bidang Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi, validasi dan approval Pengajuan KK secara online;
3. Kepala Dinpendukcapil menandatangi KK secara elektronik ;
4. Petugas Operator Kecamatan mencetak dan menyerahkan KK kepada pemohon.

 
  
PELAYANAN DI DINPENDUKCAPIL :
1. Petugas Dinpendukcapil memverifikasi berkas permohonan;
2. Petugas bidang Kependudukan memvalidasi berkas KK ;
3. Kepala Fungsional/Sub koordinator Penerbitan KK memvalidasi dan memferivikasi pengajuan KK;
4. Kepala bidang Pendaftaran Penduduk melakukan approval Pengajuan KK;
5. Kepala Dinpendukcapil menandatangi KK secara elektronik ;
6. Petugas bidang Kependudukan mencetak dan menyerahkan KK kepada pemohon.

 
2.Jangka Waktu Penyelesaian30 (tigapuluh) menit
3.Biaya GRATIS

33 thoughts on “Kartu Keluarga

  • Riyan Pangestu

    Bagaimana cara mengetahui no.kk untuk melakukan pendaftaran kartu prabayar,sementara saya lagi di perantauan dan tidak membawa kk

    • Sementara untuk menjaga dan validasi data, Anda bisa langsung mendaftarkan nomor Anda di Gerai Operator langsung, disana sudah terdapat data yang terkonsolidasi.

Comments are closed.